Peran Digital Device sebagai Barang Bukti
Peran Digital Device
sebagai Barang Bukti
Roles of Evidence
Dalam kasus
cyber crime pencarian barang bukti digital tidaklah mudah, butuh beragam cara
dan teknik dalam proses analisanya.
Dalam bukunya
Angus Mc Kenzie Marshall (2008) yang berjudul Digital Forensic – Digital
Evidence in Criminal Investigation, Angus Marshall membagi jenis perangkat
digital menjadi dua yaitu Close dan Open System.
Dari sudut
pandang investigator forensik, Closed system maksudnya adalah sistem yang tidak
terkoneksi ke internet. Sehingga sistem seperti ini akan terisolasi dan lebih
mudah dapat dikontrol. Kumpulan dari sistem-sistem tertutup yang saling
terkoneksi dan membuat jaringan tertutup sendiri, masih bisa dinamakan Closed
System. Intinya Closed System ini adalah sistem yang sama sekali tidak
terkoneksi ke internet. Walaupun koneksi via LAN dalam jaringan tertutup, masih
kategori Closed System.
Sebaliknya
Open System adalah system yang terkoneksi dengan internet. Baik sistemnya besar
atau kecil, akan tetapi terkoneksi ke internet baik secara langsung (langsung
terkoneksi ke internet) ataupun tidak langsung (menggunakan flashdisk yang
flash disk tersebut sebelumnya pernah digunakan ke dalam sistem yang terkoneksi
internet). Intinya, setiap ada komunikasi yang terjadi antara sistem dengan
yang namanya ‘internet’ atau ‘dunia
luar’ maka masih termasuk kategori Open System.
Pembagian Open
dan Closed system menyangkut dalam hal pemeriksaan dan investigasi kejadian.
Apabila suatu kejahatan, dalam Closed System maka akan lebih mudah
menginvestigasi karena kemungkinan barang bukti terdapat di area closed system
tersebut dan biasanya hanya sedikit kasus cyber crime yang terjadi, namun
apabila Open System, maka proses investigasi harus dilakukan secara luas karena
siapapun, darimanapun, dan kapanpun dapat melakukan kejahatannya.
Jika dikaitkan
dengan kasus kejahatan konvensional, maka hal ini akan sama. Pada kejahatan
konvensional semisal pembunuhan, jika seorang korban ditemukan tewas dalam
sebuah ruangan yang terkunci, maka bukti-bukti yang dibutuhkan untuk
menginvestigasi kasus tersebut pasti ada didalam ruangan tersebut. Nah akan
berbeda jika korban ditemukan di tempat umum seperti dijalan. Karena
bukti-bukti dapat terkontaminasi dengan apapun yang ada disekitarnya.
Peran Digital Devices
Kehadiran
perangkat digital turut berpartisipasi dalam kegiatan manusia. Kemudian, Angus
Marshall membagi peran perangkat digital dalam kasus kejahatan tersebut seperti
dibawah ini. Pembagian peran ini sama penerapan untuk jenis perangkat digital
yang open ataupun sistem tertutup.
1. Witness
Witness merupakan pengamat atau bisa lebih
dikatakan sebagai saksi yang pasif dalam sebuah aktivitas. Witness tidak
melakukan kontak langsung dengan pihak yang terlibat dalam kasus, tapi dapat
memberikan gambaran tentang aktivitas yang terjadi, tentang kondisi yang
terjadi, dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus. Jadi witness disini bisa
dikatakan sebagai "saksi bisu" .
Witness dalam konteks digital adalah sebuah sistem yang mengamati sesuatu
kejadian dalam sebuah kasus. Sebagai contoh, adanya CCTV dalam sebuah kasus
kejahatan. CCTV disini sebagai ‘saksi bisu’ yang hanya mengamati kejadian yang
berlangsung.
2. Tool
Sebuah Tool dalam konteks ini, merupakan sesuatu yang dapat membuat
sebuah aktivitas tersebut menjadi lebih mudah, tapi bukan yang utama. Tool
dapat berupa software, device, atau perangkat jaringan yang kompleks. Intinya
Tool hanya sebagai alat bantu untuk mempermudah. Tanpa kehadiran Tool,
aktivitas tersebut tetap akan berjalan, hanya saja ditekankan sekali lagi,
dengan adanya Tool maka menjadi lebih mudah.
3. Accomplice
Kalau pada Tool tadi hanya sebagai membantu dan bukan yang utama, maka
yang utamanya adalah Accomplice. Tanpa Accomplice, maka sebuah aktivitas
tersebut tidak akan terlaksana.
Dalam dunia digital, sebuah sistem digital tidak akan tahu mana baik dan
buruk atau mengerti akan hukum. Yang menjadikan sistem digital itu baik atau
buruk adalah penggunanya. Maka dalam kasus ini, sistem digital akan menjadi
Accomplice ketika dimanfaatkan oleh seorang user untuk melakukan kejahatan.
Contohnya sebuah sistem yang disusupi malware, maka yang tadinya sistem
tersebut baik, telah berubah menjadi Accomplice akibat disusupi oleh pelaku
kejahatan dan dirubah perannya.
4.
Victim
Victim atau bahasa indonesianya korban merupakan target dari serangan
yang dilakukan. Dalam konteks sistem digital, sangat jarang target serangan
yang betul-betul menjadi target itu sistem digitalnya. Biasanya serangan yang
dilakukan ke sistem digital, merupakan alat untuk menyerang organisasi atau
individu terkait sistem tersebut. Namun harus benar dicermati apakah sistem
tersebut menjadi Victim karena terkadang dari Victim bisa naik tingkat menjadi
Accomplice.
5. Guardian
Dalam hal ini, Guardian diasumsikan seperti "penjaga". Yang
mana, dengan kehadirannya Guardian, maka kejahatan tersebut tidak akan dapat
terlaksana. Karena kejahatan itu terjadi juga karena ada kesempatan yang datang.
Sehingga ketika Guardian tidak terpasang dengan baik, maka kejahatan akan
terjadi karena kesempatannya telah ada.
Contoh Kasus
Kali ini kita akan membahas kasus
yang terjadi di Mahkamah Agung. Informasi terkait kasus itu dapat di download
di http://putusan.mahkamahagung.go.id/direktori/pidana-khusus/ite
Kasus yang diambil adalah kasus Putusan
PN SLEMAN Nomor 6/Pid.Sus/2018/PN Smn Tahun 2018 terkait memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor,
menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi
sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) yaitu
“Setiap orang dilarang
memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan,
mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau
menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk
persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan
yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.
Barang bukti yang diajukan oleh
penuntut umum adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) buah tank top warna kuning;
- 1 (satu) lembar cetakan screen shoot akun youtube GUS NDOLED yang terdapat 4 (empat) video berjudul innaniunaifah, ina-kos, inna unaifah jogja, innaniunaifah;
- 4 (empat) lembar cetakan screen shoot yang terdapat tampilan akun instagram inna_unnaifa, akun instagram ina unaifa, akun facebook Ina Unaifa, akun facebook Penahluk hati;
- 5 (lima) lembar cetakan screen shoot percakapan WA.
- 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A5 warna hitam;
- 1 (satu) buah simcard Simpati dengan nomor 082135888080;
- 1 (satu) buah simcard Simpati dengan nomor 085236115312;
- 1 (satu) buah flashdisk merk Toshiba warna putih 8 GB berisi video pornografi;
- 1 (satu) buah sarung guling warna biru dengan motif MCFC;
- 1 (satu) buah handuk warna biru.
- 3 (tiga) lembar cetakan screenshoot dari We Chat ina unaifah;
- 2 (dua) lembar cetakan screenshoot dari akun youtube GUS NDOLED yang terdapat 4 (empat) video berjudul innaniunaifah, ina-kos, inna unaifah jogja, innaniunaifah;
- 5 (lima) lembar cetakan screenshoot dari akun instagram inaunaifah, akun instagram inaunaifa
Tujuan dari contoh kasus ini
adalah membagi alat bukti digital apakah termauk close atau open system dan
peran bukti digital tersebut apakah sebagai Witness, tools, accomplice, victim, atau guardian.
Berikut penjelasannya :
No
|
Barang
Bukti
|
Close
|
Open
|
Witness
|
Tools
|
Accomplice
|
Victim
|
Guardian
|
1
|
1 (satu) buah tank top warna kuning;
|
√
|
√
|
|||||
2
|
1 (satu) lembar cetakan screen shoot akun youtube
GUS NDOLED yang terdapat 4 (empat) video berjudul innaniunaifah, ina-kos,
inna unaifah jogja, innaniunaifah;
|
√
|
√
|
|||||
3
|
4 (empat) lembar cetakan screen shoot yang
terdapat tampilan akun instagram inna_unnaifa, akun instagram ina unaifa,
akun facebook Ina Unaifa, akun facebook Penahluk hati;
|
√
|
√
|
|||||
4
|
5 (lima) lembar cetakan screen shoot percakapan
WA.
|
√
|
√
|
|||||
5
|
1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A5 warna
hitam;
|
√
|
√
|
√
|
||||
6
|
1 (satu) buah simcard Simpati dengan nomor
082135888080;
|
√
|
√
|
|||||
7
|
1 (satu) buah simcard Simpati dengan nomor
085236115312;
|
√
|
√
|
|||||
8
|
1 (satu) buah flashdisk merk Toshiba warna putih
8 GB berisi video pornografi;
|
√
|
√
|
|||||
9
|
1 (satu) buah sarung guling warna biru dengan
motif MCFC;
|
√
|
√
|
|||||
10
|
1 (satu) buah handuk warna biru.
|
√
|
√
|
|||||
11
|
3 (tiga) lembar cetakan screenshoot dari We Chat
ina unaifah;
|
√
|
√
|
|||||
12
|
2 (dua) lembar cetakan screenshoot dari akun
youtube GUS NDOLED yang terdapat 4 (empat) video berjudul innaniunaifah,
ina-kos, inna unaifah jogja, innaniunaifah;
|
√
|
√
|
|||||
13
|
5 (lima) lembar cetakan screenshoot dari akun
instagram inaunaifah, akun instagram inaunaifa
|
√
|
√
|
Referensi
Komentar
Posting Komentar