Peran Digital Device sebagai Barang Bukti


Peran Digital Device sebagai Barang Bukti
Roles of Evidence

Dalam kasus cyber crime pencarian barang bukti digital tidaklah mudah, butuh beragam cara dan teknik dalam proses analisanya.


Dalam bukunya Angus Mc Kenzie Marshall (2008) yang berjudul Digital Forensic – Digital Evidence in Criminal Investigation, Angus Marshall membagi jenis perangkat digital menjadi dua yaitu Close dan Open System.


Dari sudut pandang investigator forensik, Closed system maksudnya adalah sistem yang tidak terkoneksi ke internet. Sehingga sistem seperti ini akan terisolasi dan lebih mudah dapat dikontrol. Kumpulan dari sistem-sistem tertutup yang saling terkoneksi dan membuat jaringan tertutup sendiri, masih bisa dinamakan Closed System. Intinya Closed System ini adalah sistem yang sama sekali tidak terkoneksi ke internet. Walaupun koneksi via LAN dalam jaringan tertutup, masih kategori Closed System.
           Sebaliknya Open System adalah system yang terkoneksi dengan internet. Baik sistemnya besar atau kecil, akan tetapi terkoneksi ke internet baik secara langsung (langsung terkoneksi ke internet) ataupun tidak langsung (menggunakan flashdisk yang flash disk tersebut sebelumnya pernah digunakan ke dalam sistem yang terkoneksi internet). Intinya, setiap ada komunikasi yang terjadi antara sistem dengan yang namanya ‘internet’ atau  ‘dunia luar’ maka masih termasuk kategori Open System.
Pembagian Open dan Closed system menyangkut dalam hal pemeriksaan dan investigasi kejadian. Apabila suatu kejahatan, dalam Closed System maka akan lebih mudah menginvestigasi karena kemungkinan barang bukti terdapat di area closed system tersebut dan biasanya hanya sedikit kasus cyber crime yang terjadi, namun apabila Open System, maka proses investigasi harus dilakukan secara luas karena siapapun, darimanapun, dan kapanpun dapat melakukan kejahatannya.
Jika dikaitkan dengan kasus kejahatan konvensional, maka hal ini akan sama. Pada kejahatan konvensional semisal pembunuhan, jika seorang korban ditemukan tewas dalam sebuah ruangan yang terkunci, maka bukti-bukti yang dibutuhkan untuk menginvestigasi kasus tersebut pasti ada didalam ruangan tersebut. Nah akan berbeda jika korban ditemukan di tempat umum seperti dijalan. Karena bukti-bukti dapat terkontaminasi dengan apapun yang ada disekitarnya.

Peran Digital Devices
Kehadiran perangkat digital turut berpartisipasi dalam kegiatan manusia. Kemudian, Angus Marshall membagi peran perangkat digital dalam kasus kejahatan tersebut seperti dibawah ini. Pembagian peran ini sama penerapan untuk jenis perangkat digital yang open ataupun sistem tertutup.

1.       Witness
Witness merupakan pengamat atau bisa lebih dikatakan sebagai saksi yang pasif dalam sebuah aktivitas. Witness tidak melakukan kontak langsung dengan pihak yang terlibat dalam kasus, tapi dapat memberikan gambaran tentang aktivitas yang terjadi, tentang kondisi yang terjadi, dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus. Jadi witness disini bisa dikatakan sebagai "saksi bisu" .
Witness dalam konteks digital adalah sebuah sistem yang mengamati sesuatu kejadian dalam sebuah kasus. Sebagai contoh, adanya CCTV dalam sebuah kasus kejahatan. CCTV disini sebagai ‘saksi bisu’ yang hanya mengamati kejadian yang berlangsung.

2.       Tool
Sebuah Tool dalam konteks ini, merupakan sesuatu yang dapat membuat sebuah aktivitas tersebut menjadi lebih mudah, tapi bukan yang utama. Tool dapat berupa software, device, atau perangkat jaringan yang kompleks. Intinya Tool hanya sebagai alat bantu untuk mempermudah. Tanpa kehadiran Tool, aktivitas tersebut tetap akan berjalan, hanya saja ditekankan sekali lagi, dengan adanya Tool maka menjadi lebih mudah.

3.       Accomplice
Kalau pada Tool tadi hanya sebagai membantu dan bukan yang utama, maka yang utamanya adalah Accomplice. Tanpa Accomplice, maka sebuah aktivitas tersebut tidak akan terlaksana.
Dalam dunia digital, sebuah sistem digital tidak akan tahu mana baik dan buruk atau mengerti akan hukum. Yang menjadikan sistem digital itu baik atau buruk adalah penggunanya. Maka dalam kasus ini, sistem digital akan menjadi Accomplice ketika dimanfaatkan oleh seorang user untuk melakukan kejahatan. Contohnya sebuah sistem yang disusupi malware, maka yang tadinya sistem tersebut baik, telah berubah menjadi Accomplice akibat disusupi oleh pelaku kejahatan dan dirubah perannya.

4.       Victim
Victim atau bahasa indonesianya korban merupakan target dari serangan yang dilakukan. Dalam konteks sistem digital, sangat jarang target serangan yang betul-betul menjadi target itu sistem digitalnya. Biasanya serangan yang dilakukan ke sistem digital, merupakan alat untuk menyerang organisasi atau individu terkait sistem tersebut. Namun harus benar dicermati apakah sistem tersebut menjadi Victim karena terkadang dari Victim bisa naik tingkat menjadi Accomplice.

5.       Guardian
Dalam hal ini, Guardian diasumsikan seperti "penjaga". Yang mana, dengan kehadirannya Guardian, maka kejahatan tersebut tidak akan dapat terlaksana. Karena kejahatan itu terjadi juga karena ada kesempatan yang datang. Sehingga ketika Guardian tidak terpasang dengan baik, maka kejahatan akan terjadi karena kesempatannya telah ada.

Contoh Kasus

Kali ini kita akan membahas kasus yang terjadi di Mahkamah Agung. Informasi terkait kasus itu dapat di download di http://putusan.mahkamahagung.go.id/direktori/pidana-khusus/ite
Kasus yang diambil adalah kasus Putusan PN SLEMAN Nomor 6/Pid.Sus/2018/PN Smn Tahun 2018 terkait memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) yaitu
“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.

Barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum adalah sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah tank top warna kuning;
  2. 1 (satu) lembar cetakan screen shoot akun youtube GUS NDOLED yang terdapat 4 (empat) video berjudul innaniunaifah, ina-kos, inna unaifah jogja, innaniunaifah;
  3. 4 (empat) lembar cetakan screen shoot yang terdapat tampilan akun instagram inna_unnaifa, akun instagram ina unaifa, akun facebook Ina Unaifa, akun facebook Penahluk hati;
  4. 5 (lima) lembar cetakan screen shoot percakapan WA.
  5. 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A5 warna hitam;
  6. 1 (satu) buah simcard Simpati dengan nomor 082135888080;
  7. 1 (satu) buah simcard Simpati dengan nomor 085236115312;
  8. 1 (satu) buah flashdisk merk Toshiba warna putih 8 GB berisi video pornografi;
  9. 1 (satu) buah sarung guling warna biru dengan motif MCFC;
  10. 1 (satu) buah handuk warna biru.
  11. 3 (tiga) lembar cetakan screenshoot dari We Chat ina unaifah;
  12. 2 (dua) lembar cetakan screenshoot dari akun youtube GUS NDOLED yang terdapat 4 (empat) video berjudul innaniunaifah, ina-kos, inna unaifah jogja, innaniunaifah;
  13. 5 (lima) lembar cetakan screenshoot dari akun instagram inaunaifah, akun instagram inaunaifa


Tujuan dari contoh kasus ini adalah membagi alat bukti digital apakah termauk close atau open system dan peran bukti digital tersebut apakah sebagai Witness, tools, accomplice, victim, atau guardian.
Berikut penjelasannya :
No
Barang Bukti
Close
Open
Witness
Tools
Accomplice
Victim
Guardian
1
1 (satu) buah tank top warna kuning;





2
1 (satu) lembar cetakan screen shoot akun youtube GUS NDOLED yang terdapat 4 (empat) video berjudul innaniunaifah, ina-kos, inna unaifah jogja, innaniunaifah;





3
4 (empat) lembar cetakan screen shoot yang terdapat tampilan akun instagram inna_unnaifa, akun instagram ina unaifa, akun facebook Ina Unaifa, akun facebook Penahluk hati;





4
5 (lima) lembar cetakan screen shoot percakapan WA.





5
1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A5 warna hitam;




6
1 (satu) buah simcard Simpati dengan nomor 082135888080;





7
1 (satu) buah simcard Simpati dengan nomor 085236115312;





8
1 (satu) buah flashdisk merk Toshiba warna putih 8 GB berisi video pornografi;





9
1 (satu) buah sarung guling warna biru dengan motif MCFC;





10
1 (satu) buah handuk warna biru.





11
3 (tiga) lembar cetakan screenshoot dari We Chat ina unaifah;





12
2 (dua) lembar cetakan screenshoot dari akun youtube GUS NDOLED yang terdapat 4 (empat) video berjudul innaniunaifah, ina-kos, inna unaifah jogja, innaniunaifah;





13
5 (lima) lembar cetakan screenshoot dari akun instagram inaunaifah, akun instagram inaunaifa







Referensi
Marshall, A. M. (2008). Digital Forensics : Digital Evidence in Criminal Investigation. British: A John Wiley & Sons, Ltd., Publications.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fungsi Hash Sebagai Cara Untuk Menjaga Integritas Bukti Digital

Cyber Crime - Potensi Kejahatan di Era Baru (Internet)

Mengatasi Windows 10 yang tidak Bisa Akses File Sharing Komputer Lain