Istilah anti-forensi k (AF) merupakan istilah baru yang dikenal dalam dunia digital forensik, meskipun secara konsptual bukanlah hal yang baru. Yang perlu kita ketahui bahwa tidak ada istilah baku yang mendefinisikan tentang anti-forensik. (Harris, 2006) dan Rogers (2006), seorang pendidik dan penyidik forensik digital, mendefinisikan Anti Forensik sebagai “upaya negatif untuk mempengaruhi eksistensi, jumlah, dan / atau kualitas bukti digital di TKP, atau membuat pemeriksaan barang bukti menjadi sulit atau tidak mungkin dilakukan.” Liu dan Brown (2006), yang melakukan praktek dan menciptakan metoda dan tools anti forensik menjelaskan definisi anti-forensik yakni “penerapan metode ilmiah ke media digital untuk menyangkal informasi faktual untuk judicial review.” Jadi bisa kita simpulkan bahwa anti-forensik merupakan teknik atau tools yang digunakan untuk mengacaukan tools forensics, proses investigasi dan investigator itu sendiri. Dari definisi yang ada, kita bis